Skip to content

Memahami PPN Atas Sewa Tanah Dan Bangunan

Penghasilan yang diperoleh dari kegiatan persewaan tanah dan/atau bangunan berupa rumah, tanah, rumah susun, apartemen, kondominium, rumah kantor, gedung perkantoran, ruko, gudang, dan lain sebagainya pada dasarnya dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang sifatnya final.

Namun, apabila Anda merupakan seorang PKP, maka Anda wajib memungut PPN dan membuat faktur pajak atas pungutan tersebut. Artikel ini akan membantu Anda memahami PPN atas sewa tanah dan bangunan serta cara menghitungnya.

Aspek Perpajakan atas Sewa Tanah dan Bangunan

Pada dasarnya terdapat dua aspek perpajakan atas sewa tanah dan bangunan, yakni PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPN. Atas pembayaran biaya sewa tanah dan bangunan oleh suatu perusahaan, maka perusahaan wajib memotong dan menyetorkan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% x seluruh biaya sewa. Pihak penyewa pun wajib memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) ke pemilik tanah dan bangunan tersebut.

Sedangkan, pemilik tanah dan bangunan wajib menerbitkan faktur pajak atas pungutan PPN 10% x seluruh biaya sewa atas transaksi sewa tersebut.

Apabila pemilik tanah merupakan PKP, maka biaya sewa yang dibayarkan untuk satu periode/tahun tidak termasuk pajak PPN. Namun, apabila pemilik tanah bukan PKP, maka biaya sewa adalah uang sewa ditambah PPN yang telah dibayarkan. Artinya biaya sewa yang dibayarkan penyewa sudah mengandung unsur PPN di dalamnya.

Cara Menghitung PPN Sewa Tanah dan Bangunan

Seperti yang sudah dikatakan pada poin sebelumnya, perusahaan yang menyewa suatu bangunan wajib menyetorkan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10%. Sedangkan perusahaan yang menyewakan bangunannya, apabila yang bersangkutan PKP, maka wajib memungut PPN 10% dan menerbitkan faktur pajak. Lalu, bagaimana cara menghitungnya? Mari simak contoh kasus di bawah ini.

Contoh kasus:

PT. Rubi menyewa sebuah bangunan dari PKP dengan harga Rp100.000.000 untuk jangka waktu 4 tahun. Maka PT. Rubi harus memotong PPh Pasal 4 ayat (2) dengan perhitungan sebagai berikut:

PPh Pasal 4 ayat (2): 10% x Rp100.000.000 = Rp10.000.000

Atas pemotongan tersebut, PT. Rubi melaporkan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) atas pemotongan tersebut. Kemudian PT. Rubi juga memberikan bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2).

Sedangkan, untuk PPN yang harus memotong adalah pihak penyewa gedung. PPN atas sewa tanah dan bangunan tersebut adalah Rp10.000.000 (PPN 10% x Rp10.000.000).

Jadi, untuk menghitung keseluruhan biaya sewa yang harus dibayarkan oleh PT. Rubi adalah: Biaya sewa selama 4 tahun + PPN – PPh Pasal 4 ayat (2).

Rp100.000.000 + Rp10.000.000 – Rp10.000.000 = Rp100.000.000/4 tahun

Jadi, biaya sewa selama 1 tahun diakui sebesar Rp25.000.000.

Nantinya PT. Rubi akan menerima bukti pembayaran sewa tanah dan/atau bangunan beserta faktur pajak yang dibuat oleh pihak yang menyewakan tanah dan/atau bangunan tersebut.

Kesimpulan

  • Bagi pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP dan menyewakan tanah dan/atau bangunan, maka pengusaha tersebut wajib memungut PPN dan menerbitkan faktur pajak.
  • Aspek perpajakan atas sewa tanah dan bangunan adalah PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPN masing-masing tarifnya 10%.
  • PPh Pasal 4 ayat (2) dipotong dan disetorkan oleh pihak penyewa tanah dan/atau bangunan.
  • PPN dipungut dan disetorkan oleh pihak PKP yang menyewakan tanah dan/atau bangunan.
Bagikan Artikel Melalui