Skip to content

5 Biaya KPR yang Harus Dipersiapkan Sebelum Membeli Rumah

Mempersiapkan biaya KPR sama pentingnya dengan mempersiapkan dokumen persyaratan. Supaya bisa mengestimasi biaya yang harus dikeluarkan, wajib baca ulasan ini dulu!

Selain prosesnya tidak mudah dan tidak sebentar, pengajuan KPR juga membutuhkan beberapa biaya dengan jumlah yang tidak sedikit.

Ada kalanya, penjelasan mengenai biaya-biaya pengajuan KPR tidak transparan, sehingga menghambat proses pengajuan secara keseluruhan.

Selain persyaratan dokumen, penting juga untuk mencari tahu soal biaya KPR yang diperlukan untuk mengajukan KPR agar Anda dapat mempersiapkannya dengan baik.

Berikut beberapa biaya KPR yang harus dipersiapkan sebelum mengajukan KPR ke Bank tujuan.

1. Uang Muka KPR

Uang muka atau yang dalam bahasa Inggris disebut dengan istilah Down Payment, akan mengambil porsi paling besar dari berbagai biaya KPR yang ada.

Oleh karena itu, Anda perlu mempersiapkan nominal uang muka yang sesuai dengan tipe hunian yang diambil, jenis KPR dan juga harga rumah yang dipilih.

Ketentuan mengenai besaran uang muka KPR sendiri telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/16/PBI/2016.

Besaran uang muka yang harus disiapkan untuk rumah pertama sebesar 15%, untuk rumah kedua sebesar 20% dan untuk rumah ketiga sebesar 30%.

Sedangkan berdasarkan peraturan terbaru dari Bank Indonesia (BI) besaran uang muka yang dibutuhkan adalah minimal 30% dari harga rumah.

Jangan khawatir, jika Anda tidak memiliki cukup dana untuk uang muka, Anda bisa mencoba mendaftar program DP rumah 0 persen atau program KPR bersubsidi.

2. Biaya Notaris KPR

Setiap proses pembelian rumah dan properti lainnya dengan KPR pasti melibatkan seorang notaris.

Biasanya, pihak bank atau pihak developer telah bekerja sama dengan notaris pilihan yang akan ditunjuk untuk mengurusi dokumen-dokumen yang berhubungan dengan KPR Anda.

Beberapa dokumen yang memerlukan campur tangan seorang notaris di antaranya akta jual-beli, akta kredit, pengurusan pajak dan juga biaya balik nama sertifikat.

Sebetulnya, tidak ada patokan mengenai besaran biaya yang dibayarkan kepada notaris. Jadi Anda bisa menegosiasikan biaya yang harus dikeluarkan agar lebih murah.

3. Pajak Penjualan dan Pembelian

Dalam setiap proses jual beli properti, pasti selalu ada pajak yang dikenakan baik itu kepada pihak penjual atau pun pihak pembeli.

Pajak penjualan yang disebut juga sebagai Pajak Penghasilan (PPH) memiliki besaran 5% dari harga jual dan dibayarkan oleh developer atau pemilik rumah sebagai pihak penjual.

Pajak pembelian yang dikenal juga sebagai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) memiliki besaran 5% x (harga jual – nilai jual obyek pajak tidak kena pajak).

Simulasi biaya KPR:

Harga rumah Rp1.000.000.000 dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp800.000.000

  • Pajak Penjual (PPH): 5% x Rp 1.000.000.000 = Rp 50.000.000

Besaran pajak penjualan yang harus dibayarkan adalah Rp50.000.000

  • Pajak Pembeli (BPHTB): 5% x (Rp 1.000.000.000 – Rp 200.000.000) = Rp40.000.000

Besaran pajak pembelian yang harus dibayarkan adalah Rp40.000.000

Pajak penjualan dan pembelian dapat dibayarkan melalui bank dan dilaporkan ke kantor pajak atau diuruskan oleh notaris.

4. Biaya Provisi KPR

Biaya provisi adalah biaya yang dibebankan kepada pengaju KPR sebagai biaya administrasi pengurusan KPR.

Biasanya, biaya provisi harus dibayar sebelum proses akad dilaksanakan dan hanya perlu dibayarkan selama satu kali pada saat pengajuan KPR.

Nominal biaya provisi adalah 1% dari total pinjaman KPR. Jadi, misalkan pinjaman KPR Anda sejumlah Rp300.000.000, maka biaya provisinya adalah sebesar Rp3.0000.000.

5. Biaya Asuransi

Biaya asuransi mencakup asuransi jiwa dan asuransi rumah.

Asuransi jiwa dibutuhkan untuk melindungi pihak bank dan juga pihak keluarga kreditur seandainya kreditur meninggal dunia sebelum kredit KPR lunas.

Sedangkan asuransi rumah jelas ditujukan untuk melindungi rumah dari kejadian buruk yang tidak diinginkan.

Ada asuransi rumah yang hanya mencakup asuransi kebakaran saja, tetapi ada juga asuransi yang mencakup keseluruhan.

Tidak semua jenis asuransi ini diwajibkan oleh semua bank, kok. Ada juga bank yang hanya mewajibkan asuransi rumah saja.

Pentingnya Mempersiapkan Semua Biaya KPR dengan Matang

Proses pengajuan KPR ke bank adalah proses yang cukup merepotkan dan butuh persiapan yang sangat matang.

Selain proses persiapan dokumen yang cukup ribet, biaya-biaya yang harus dipersiapkan juga nominalnya cukup besar.

Bahkan, jika dihitung-hitung, biaya-biaya yang harus dikeluarkan untuk proses pengurusan KPR tersebut bisa mencapai lebih dari 5% plafon pinjaman.

Belum lagi persiapan untuk biaya down payment yang rata-rata nominalnya bisa mencapai 30% dari harga propertinya.

Butuh komitmen yang besar dan juga tingkat kesabaran yang tinggi dalam mempersiapkan segala prosesnya.

Bagikan Artikel Melalui