Skip to content

Jual Beli Tanah Dibawah Rp 60 juta Free PPh Asal…

Oleh: Fransiskus Xaverius Herry Setiawan, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Suatu saat ada seorang petani sawit yang bertanya. Petani tersebut baru melakukan transaksi jual beli tanah dengan tetangganya. Penghasilannya pas-pasan (di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak). Karena tanahnya tidak terlalu luas. Letaknya di luar kota. Bukan lokasi yang strategis. Tanah tersebut akhirnya laku terjual seharga Rp50 juta. Apakah penghasilan dari penjualan tanah sebesar Rp50 juta tersebut kena Pajak Penghasilan (PPh)?

Pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016 tanggal 8 Agustus 2016. Mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Sementara aturan turunannya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 261/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, Dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Beserta Perubahannya. PMK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 30 Desember 2016. 

PP Nomor 34 Tahun 2016 menyebutkan bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya, terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final. Tarifnya ada tiga: 2,5%, 1% dan 0%. Tergantung dari jenis transaksinya. Dikenakan dari jumlah bruto nilai pengalihan.

Untuk transaksi pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan berupa Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan tarif 1%. Tarif 2,5% dikenakan atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Sementara untuk transaksi pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dikenakan tarif 0%.

Kalau melihat aturan dalam PP tersebut diatas, apakah untuk transaksi jual beli tanah tersebut langsung kena PPh Final 2,5%?

Tunggu dulu…

Pasal 6 huruf a PP Nomor 34 Tahun 2016 memberikan pengecualian kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan bagi orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah. Nah berdasarkan aturan ini wajib pajak tadi dikecualikan dari pengenaan PPh Final Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan. Tetapi ada prosedur yang harus dilakukan oleh wajib pajak supaya tidak kena PPh Final tadi.

Bagaimana prosedurnya?

Wajib pajak harus mendapatkan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/ atau bangunan beserta perubahannya. Hal ini diatur dalam Pasal 10 Ayat (2) PMK Nomor 261/PMK.03/2016 dimana pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan diberikan dengan penerbitan SKB Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/ atau bangunan beserta perubahannya.

Sesuai dengan Pasal 4 Ayat (1) Peraturan (PER) Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2009 tanggal 27 April 2009, permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diajukan secara tertulis oleh orang pribadi yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat orang pribadi yang bersangkutan terdaftar atau bertempat tinggal. Format permohonannya ada di Lampiran I PER-30/PJ/2009. Masih menurut peraturan yang sama, dalam Pasal 4 Ayat 3 huruf a disebutkan bahwa permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut dilampiri dengan :

a.    Surat Pernyataan Berpenghasilan di Bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Jumlah Bruto Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) (Lampiran II PER-30/PJ/2009);

b.      fotokopi Kartu Keluarga; dan

c.       fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun yang bersangkutan.

Jadi bagi wajib pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Jumlah bruto tersebut bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah. Serta mempunyai penghasilan di bawah PTKP bisa dikecualikan dari pengenaan PPh Final pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan asalkan mempunyai SKB Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/ atau bangunan beserta perubahannya.

Semoga bisa membantu. (*)

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi di mana penulis bekerja 

Bagikan Artikel Melalui