Skip to content

Aturan dan Perhitungan Pajak Jual Beli Rumah

Pajak jual beli rumah akan berpengaruh pada uang yang diberikan pembeli dan diterima penjual. Maka dari itu, penting sekali memahami aturan dan perhitungannya!

Dalam transaksi jual beli rumah, penjual dan pembeli harus membayar pajak setelah menyepakati harga rumah. Penting sekali untuk mengetahui aturan dan perhitungannya. Sebab, besaran pajak yang harus dibayarkan akan berpengaruh pada uang yang diberikan kepada pembeli dan diterima penjual. Untuk itu, penting sekali mengetahui aturan dan perhitungan pajak jual beli rumah. 

Pajak jual beli rumah yang dikenakan kepada pihak penjual

  • Pajak penghasilan

Untuk penjual, kamu akan dikenakan Pajak Penghasilan (“PPh”). Dasar hukum pengenaan PPh untuk penjual tanah adalah 

Pasal 1 ayat (1) dan (2) PP 34/2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.

Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2016 tentang Tarif Baru PPh Final atas Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan, besar PPh yang dikenakan untuk penjualan rumah adalah 2,5%.

Rumus cara menghitung PPh untuk pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah:

PPh = 2,5% X jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan

Artinya, jika rumah memiliki harga jual senilai Rp1 miliar, PPh yang harus dibayarkan adalah 2,5% dari angka tersebut atau sekitar Rp25 juta. Pembayaran PPh harus dilakukan sebelum Akta Jual Beli diterbitkan sesuai dengan harga rumah yang disepakati penjual dan pembeli.

  • Pajak Bumi Bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) wajib dibayarkan oleh orang pribadi atau badan yang memperoleh manfaat dari hak atas tanah dan bangunannnya. Maka dari itu setiap penjual rumah wajib melunasi PBB tahunan sebelum rumah dialihkan ke pembeli. 

Dasar perhitungan PBB adalah Tarif 0,5% dikalikan dengan NJKP (Nilai Jual Kena Pajak), sedangkan NJKP diperoleh 20% dari NJOP. 

Misalnya NJOP rumahmu sebesar Rp125.000.000, maka:

NJKP= 20% x Rp125.000.000 = Rp25.000.000

PBB= 0,5% x Rp 25.000.000 = Rp125.000

Pajak jual beli rumah yang dikenakan kepada pihak pembeli

  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Sama seperti PPh, BPHTB adalah pajak yang dibebankan untuk pembeli rumah. Biasanya pajak yang dibebankan sebesar 5% dari harga jual, namun dikurangi lagi dengan NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak). Jumlah NPOPTKP sendiri sudah ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah tempat rumah berdiri. Pembeli rumah harus membayar pajak ini sebagai tanda atas perolehan hak atas tanah dan bangunan yang telah dibelinya.

  • PPN

Khusus untuk pembelian rumah yang dijual developer, kamu berkewajiban membayar PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dengan tarif 10% dari harga tanah. Namun jika kamu membeli rumah second, maka PPN harus disetorkan sendiri ke kas negara

 

Bagikan Artikel Melalui