Application Form
Sebelum mengajukan kredit Anda diharuskan mengisi formulir yang disebut application form. Isi dari formulir ini lebih komplit dari biasanya. Anda harus mengisi data-data berupa data diri, pekerjaan, penghasilan, dan lainnya.
Appraisal
Survey yang dilakukan pihak bank terhadap rumah yang akan Anda beli untuk menentukan harganya. Harga rumah tersebut berpengaruh terhadap jumlah KPR yang akan Anda terima. Misalnya, Anda membeli rumah senilai 500 juta, namun menurut bank harga rumah tersebut hanya 300 juta. Maka jumlah kredit pemilikan rumah yang akan Anda terima hanya 300 juta.
Agunan
Aset yang dijadikan sebagai jaminan kredit. Dalam KPR, sertifikat rumah yang akan ditahan oleh bank untuk dijadikan agunan. Jadi jika pembayarannya tidak lunas, rumah akan disita oleh bank.
Alih Debitur
Melunasi cicilan KPR dengan cara menjual rumah yang dibeli dengan fasilitas KPR. Dengan kata lain, yang melanjutkan cicilan KPR adalah orang yang membeli rumah itu.
Ability to Pay
Kemampuan nasabah membayar angsuran KPR. Ini adalah salah satu poin yang menentukan apakah pengajuan KPR Anda akan ditolak atau tidak. Biasanya bank akan menilai dari pendapatan. Misalnya, pendapatan perbulan Anda 4 juta tapi angsuran yang diajukan 3 juta. Otomatis KPR pasti ditolak.
Angsuran
Jumlah pembayaran KPR per bulan dalam jangka waktu tertentu. Nominal setiap bulannya sudah termasuk angsuran pokok kredit dan bunga.
Akta Jual Beli (AJB)
AJB adalah dokumen bukti bahwa transaksi rumah tersebut sah di mata hukum. Kenapa disebut sah? Karena di dokumen tersebut terdapat tanda tangan notaris atau pejabat pembuat akta tanah.
Akad
Tak hanya dalam pernikahan, dalam Kredit Pemilikan Rumah juga ada yang disebut akad. Yaitu perjanjian atau komitmen yang dibuat oleh Bank dan nasabah untuk menjalani hak dan kewajiban sesuai ketentuan. Komitmen yang dilanggar akan terkena sanksi.
Balik nama
Artinya mengubah nama pemilik rumah di sertifikat. Ada biaya untuk melakukan balik nama dan dilakukan di depan pejabat pembuat akta tanah agar resmi secara hukum.
BI Checking
Tak banyak orang tahu mengenai kosakata ini. BI checking adalah pemeriksaan riwayat kredit nasabah yang mengacu pada data BI (Bank Indonesia). Poin ini juga salah satu pengaruh kenapa pengajuan KPR Anda ditolak. Hati-hati jika Anda punya tunggakan kredit dari bank manapun, bisa jadi Anda masuk daftar hitam BI, artinya akan susah memperoleh KPR.
Buy Back Guarantee
Jaminan dari developer bahwa mereka akan membeli kembali properti jika tidak selesai dibangun dalam waktu yang telah dijanjikan. Tapi, tidak semua developer menyediakan garansi ini.
Misalnya, rumah tersebut dijanjikan selesai pada akhir tahun, tapi ternyata harus molor sampai tahun depan. Anda bisa menggunakan garansi ini agar uang Anda kembali.
Booking Fee
Sejumlah dana yang dibayarkan ke developer sebagai bukti bahwa nasabah serius ingin membeli rumah yang dibangun. Dengan membayar booking fee akan mengurangi beban DP atau uang muka.
Biaya KPR
Orang menyebutnya biaya yang “tak terlihat”, karena diluar dari biaya cicilan dan DP yang wajib dibayar oleh nasabah. Diantaranya biaya notaris, biaya appraisal, biaya asuransi, dan biaya administrasi.
Custodian
Pihak yang bertanggung jawab menyimpan dokumen agunan (sertifikat rumah) dengan sebaik-baiknya.
Credit Report
Laporan analisis bank terhadap kemampuan nasabah dalam melunasi Kredit Pemilihan Rumah tepat waktu.
Cluster
Kompleks rumah yang hanya memiliki satu gerbang untuk akses keluar masuk. Sistem keamanannya pun lebih ketat dibandingkan perumahan biasa. Kebanyakan masyarakat beranggapan bahwa tinggal di rumah cluster banyak keuntungannya.
Credit Committee
Untuk menilai pengajuan KPR Anda disetujui atau tidak, bank membentuk sebuah panitia kredit yang disebut Credit Committee.
Down Payment (DP / Uang Muka)
Sejumlah uang yang diserahkan pada developer sebagai pembayaran awal atas KPR. Pada tahun 2016 lalu, BI menurunkan presentase DP rumah dari 20% menjadi 15%.
Loan Set-up
Pencatatan data kredit sesuai dengan hasil pemeriksaan credit committee.
Loan To Maturity (Tenor)
Namanya juga kredit, pasti ada jangka waktu Kredit Pemilikan Rumah yang diajukan. Dalam hal ini ada beberapa hal yang jadi pertimbangan bank seperti kemampuan finansial, pendapatan, pekerjaan dan lainnya.
Plafon
Jumlah total pinjaman yang diberikan bank, biasanya 80% dari harga rumah. Misalnya, rumah 100 juta, berarti pinjaman yang Anda terima hanya sebesar 80 juta.
Roya
Istilah ini mungkin jarang diucapkan. Tapi artinya adalah penghapusan catatan di sertifikat aset yang dijadikan agunan. Contohnya, Anda membeli rumah bekas yang sertifikatnya jadi jaminan di bank. Saat akan menebus sertifikat itu, pembeli rumah akan terkena biaya roya untuk menghapus catatan bahwa sertifikat itu sedang jadi jaminan bank.
Non-Performing Loan
Status kredit macet atau pembayaran cicilan yang tidak lancar. Anda akan dikenakan status ini ketika cicilan tidak dibayar selama 3 bulan lebih.
Underwriting
Proses pemberian keputusan apakah pengajuan kredit pemilikan rumah diterima atau tidak dari bank.
To Be Obtained
Syarat yang belum dipenuhi dalam proses KPR karena kondisi tertentu. Misalnya, KTP sedang disita karena terjaring razia jadi belum bisa menyediakan dokumen itu. Sehingga KTP-nya boleh menyusul.
Itulah sederet istilah-istilah dalam KPR. Apakah ada istilah yang belum Anda dengar sebelumnya? Tenang! Jika belum paham, tak ada salahnya Anda menanyakan langsung ke pihak bank mengenai KPR. Sebab lewat pemahaman ini kita bisa memaksimalkan keuangan sebelum mengajukan kredit.