Urusan legalitas merupakan hal yang terpenting dalam properti, karena keberadaan legalitas tentunya akan memperkuat posisi kepemilikan properti yang Anda miliki. Tidak hanya itu, dengan memiliki legalitas yang kuat dan sah akan memudahkan Anda untuk menjual properti dengan harga yang diinginkan.
Berbicara mengenai legalitas, keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM) memiliki peranan yang penting dalam sebuah rumah, jika dibandingkan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), SHM bisa diwariskan dan tidak memiliki batasan waktu, sementara HGB harus diperpanjang dan tidak dapat digadaikan.
Nah, bagi Anda yang ingin merubah sertifikat kepemilikan rumah, berikut ini adalah cara mengubah HGB menjadi SHM.
Syarat Mengubah HGB Menjadi SHM
Sebelum mengajukan permohonan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), Anda harus menyiapkan beberapa persyaratannya seperti:
- Fotokopi KTP Pemohon
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat Kuasa jika dikuasakan
- Surat Persetujuan darji kreditor (jika dibebani hak tanggungan)
- Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir
- Sertifikat HGB
- Fotokopi IMB
- Surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa untuk perubahan hak dari HGB menjadi SHM untuk rumah tinggal dengan luas 600 meter per segi
Proses Pengajuan Mengubah HGB Menjadi SHM
- Datang ke Kantor BPN
Hal pertama yang Anda harus lakukan adalah datang ke kantor BPN, di wilayah properti yang Anda beli. Di sana Anda bisa langsung datang ke loket pelayanan dan menyerahkan berkas yang telah dipersiapkan.
Jangan lupa untuk mengisi formulir permohonan beserta tanda tangan di atas materai. Dalam formulir tersebut Anda juga diwajibkan untuk mengisikan identitas diri, pernyataan tanah tidak sengketa, luas tanah yang dimohon, pernyataan tanah dikuasai secara fisik, pernyataan menguasai tanah tidak lebih dari 5 bidang untuk permohonan rumah tinggal.
- Bayar di Loket Pembayaran
Kemudian Anda datang loket pembayaran untuk membayar berdasarkan keterangan dari website BPN, untuk biaya merubah HGB menjadi SHM adalah Rp 50 ribu.
- Pengambilan Sertifikat
Setelah lima hari Anda bisa langsung mengambil Sertifikat Hak Milik (SHM) di loket pelayanan tempat Anda pertama kali menyerahkan berkas permohonan.